Berkat kecanggihan teknologi, sekarang Anda bisa membuat pas foto sendiri tanpa perlu datang ke studio foto. Namun, masalah utama yang kerap ditemui adalah ukuran pas foto yang kurang tepat.
Padahal, membuat pas foto dengan ukuran akurat akan mempermudah dan mempercepat proses cetak. Anda tidak perlu repot mengatur ulang lagi karena semua sudah sesuai standar.
Pertanyaannya, apakah ada ukuran baku dari pas foto yang biasa digunakan di Indonesia?
Berbagai Dimensi Ukuran Pas Foto
Secara umum ada tiga jenis ukuran yang digunakan sebagai standar pas foto, yaitu ukuran 2×3, 3×4, dan 4×6. Setiap pas foto memakai satuan centimeter (cm) saat dicetak. Maka, foto 2×3 seharusnya berukuran 2 cm x 3 cm, foto 3×4 berukuran 3 cm x 4 cm, dan foto 4×6 berukuran 4 cm x 6 cm.
Praktiknya, saat membuat pas foto, ukuran tersebut tidak sama persis karena pengukuran fisik dan pengukuran di software seperti Photoshop atau Word bisa saja berbeda. Lalu, ada pula pas foto yang dibingkai putih dengan mengurangi per sisi sejauh 1 mm.
Dengan keberagaman ukuran tersebut, Anda perlu memperhatikan satu hal, yakni bagaimana mengkonversi ukuran pas foto dari centimeter ke milimeter, inci, atau pixel. Mari perhatikan panduan berikut.
1. Ukuran 2×3
Merupakan dimensi pas foto terkecil, ukuran sebenarnya tidak sama persis dengan ukuran di software. Dalam satuan centimeter, pas foto 2×3 menjadi 2,16 cm x 2,79 cm. Memang ukuran ini tidak pas 2×3, tetapi saat dicetak hasilnya tampak proporsional.
Maka, jika diubah ke dalam satuan milimeter menjadi 21,6 mm x 27,9 mm. Sementara, untuk satuan inci, pas foto ini memiliki lebar 0,85 inci dan tinggi 1,11 inci. Untuk satuan pixel, gunakan ukuran 255×300 pixels dengan DPI 300.
2. Ukuran 3×4
Serupa dengan ukuran 2×3, pas foto 3×4 juga memiliki lebar dan tinggi lebih kecil daripada nama ukurannya. Untuk membuat pas foto ini, Anda harus memastikan lebarnya sebesar 2,79 cm dan tinggi 3,81 cm.
Ketika diubah ke satuan inci, dimensinya menjadi 1,11 inci x 1,5 inci. Pada satuan milimeter, Anda bisa membuat dalam ukuran 27,9 mm x 38,1 mm, serta 330 x 450 pixels dengan DPI 300.
Pas foto ukuran 3×4 ini bisa Anda buat pula dengan Microsoft Word dengan berpatokan pada ukuran centimeter. Namun, pastikan lebih dahulu aspek rasio foto sudah benar 3:4 agar hasil akhirnya terlihat proporsional.
3. Ukuran 4×6
Sama dengan dua ukuran pas foto sebelumnya, dimensi 4×6 juga memiliki ukuran di bawah penamaannya. Lebar pas foto ini adalah 3,81 cm dengan tinggi 5,59 cm. Anda bisa memotong foto yang telah dicetak dengan menambahkan jarak 1 mm yang berfungsi sebagai bingkai putih.
Dalam satuan milimeter, ukuran foto ini menjadi 38,1 mm x 55,9 mm. Jadi, saat diubah ke satuan inci, Anda akan mendapati dimensi pas foto 1,5 inci x 2,2 inci. Demikian pula ketika memakai satuan pixel, ukurannya menjadi 450 x 660 pixel dengan resolusi 300 DPI.
Persentase atau Proporsi Wajah pada Pas Foto
Faktor penentu lain untuk mencetak pas foto dengan benar adalah persentase atau proporsi wajah yang ditampilkan pada pas foto. Ini tergantung pada persyaratan apa yang harus Anda penuhi ketika membuat pas foto.
Contoh, pas foto untuk pendaftaran CPNS biasanya mewajibkan proporsi wajah 25% sampai 50%. Hal ini berarti, wajah Anda harus mengisi ruang sebesar 25% dalam satu lembar pas foto.
Sementara itu, untuk pendaftaran jemaah haji, foto wajah close-up dipilih yang menunjukkan proporsi wajah sebesar 80%. Dengan demikian, bagian wajah akan memenuhi lembar foto dan hanya sedikit bagian bahu saja yang tampak.
Ragam Penggunaan Pas Foto
Masing-masing ukuran pas foto dibuat sesuai tujuan penggunaannya. Berikut beberapa ragam penggunaan pas foto yang umum ditemui di Indonesia.
1. Pas Foto CPNS
Baik daftar online maupun kelengkapan dokumen fisik, ukuran yang dibutuhkan sama, yaitu 4×6, format file .jpg atau .jpeg, dan maksimal ukuran 200 KB.
2. Pas Foto Lamaran Kerja
Ukuran yang diminta bisa berbeda-beda sesuai ketentuan perusahaan. Agar lebih aman, Anda siapkan saja semua ukuran masing-masing sebanyak lima lembar atau lebih, dan memakai latar biru dan merah.
3. Pas Foto SKCK
Anda harus menyiapkan pas foto paling baru dengan ukuran 4×6, berlatar belakang warna merah sebanyak enam lembar. Pastikan foto jelas dan tidak memakai aksesori wajah apa pun.
4. Pas Foto Buku Nikah
Siapkan semua ukuran masing-masing sebanyak dua lembar dengan latar belakang berwarna biru. Namun, untuk mengurus akta nikah di kantor catatan sipil Anda akan membutuhkan enam lembar pas foto 4×6 kedua mempelai dengan posisi berdampingan.
5. Pas Foto Ijazah
Latar belakang warna foto bisa berbeda-beda sesuai ketentuan institusi pendidikan. Namun, lebih baik jika Anda menyiapkan pas foto dalam semua ukuran dengan hasil cetak yang tajam.
Demikian panduan lengkap tentang ukuran pas foto yang perlu Anda tahu. Setelah mempelajarinya, tentu tidak ada lagi risiko salah cetak pas foto di jasa percetakan mana pun. Semoga informasi ini bermanfaat!